PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Siti Fatimah Prov. Sumsel

PPID RSUD SITI FATIMAH PROV. SUMSEL

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Melayani Informasi Publik Secara Transparan, Cepat, Mudah, Tepat dan Akuntabel

SK Penetapan Tim PPID

SK Direktur No. 400.7/125.1/KPTS/RSUD-SF/2026 tentang Tim PPID RSUD Siti Fatimah.

Peningkatan SDM

Dokumen Peningkatan SDM

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan merupakan tim yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan, serta pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan.

Pembentukan Tim PPID RSUD Siti Fatimah merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik serta memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim PPID RSUD Siti Fatimah ditetapkan melalui Keputusan Direktur RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 400.7/125.1/KPTS/RSUD-SF/2026 tentang Penunjukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan, yang ditetapkan di Palembang pada tanggal 3 Agustus 2026.

PPID RSUD Siti Fatimah berperan dalam memastikan tersedianya informasi publik yang berada dalam penguasaan rumah sakit, mengelola dokumentasi informasi, memberikan pelayanan permohonan informasi, serta mengoordinasikan penyediaan informasi dari berbagai bidang dan unit kerja di lingkungan RSUD Siti Fatimah.

Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, PPID RSUD Siti Fatimah tetap memperhatikan informasi yang wajib dilindungi, termasuk informasi yang bersifat rahasia, data pribadi, serta informasi kesehatan dan rekam medis pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

PPID RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk:

1

Memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, mudah dan akuntabel.

2

Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3

Menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dalam penguasaan RSUD Siti Fatimah.

4

Melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara tertib dan sistematis.

5

Memutakhirkan dan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).

6

Meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan media digital.

7

Melindungi informasi yang dikecualikan, termasuk data pribadi dan informasi medis pasien.

8

Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme petugas pelayanan informasi publik.

9

Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

10

Membangun pelayanan informasi publik yang mendukung tata kelola rumah sakit yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Struktur PPID RSUD Siti Fatimah

Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 400.7/125.1/KPTS/RSUD-SF/2026, struktur PPID Pelaksana RSUD Siti Fatimah terdiri atas:

Ketua PPID

Ketua PPID merupakan unsur yang mengendalikan, mengoordinasikan, mengonsolidasikan, memonitor, mengevaluasi dan menyetujui pelayanan informasi publik yang berasal dari Sekretariat PPID.

Ketua PPID mempunyai fungsi antara lain:

  • mengoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • mengoordinasikan penyelenggaraan tugas seluruh bidang PPID;
  • mengoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  • mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak maupun media online;
  • memberikan persetujuan terhadap pelayanan informasi dan dokumentasi;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan informasi dan dokumentasi, khususnya Laporan PPID Pelaksana kepada PPID Utama Provinsi Sumatera Selatan.

Sekretariat PPID

Sekretariat PPID bertugas merencanakan, melaksanakan, mendokumentasikan dan memberikan arahan terhadap pelayanan informasi publik atas persetujuan Ketua PPID.

Sekretariat PPID melaksanakan:

  • perencanaan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  • pengumpulan informasi dan dokumentasi;
  • penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dari setiap bidang dan unit kerja;
  • penyusunan laporan kegiatan pelayanan informasi;
  • penyusunan Laporan Tahunan PPID Pelaksana RSUD Siti Fatimah kepada PPID Utama Provinsi Sumatera Selatan.

Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi bertugas menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik yang diserahkan oleh bidang dan unit kerja serta menyediakan informasi publik sesuai dengan arahan Sekretariat PPID. Bidang ini juga melaksanakan pengelolaan dan pengembangan informasi dan dokumentasi publik, penyimpanan serta pemeliharaan dokumentasi, sosialisasi dan koordinasi dengan bidang/unit kerja dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi.

Bidang Penyusunan Bahan Informasi dan Publikasi

Bidang Penyusunan Bahan Informasi dan Publikasi bertanggung jawab menyusun bahan informasi dan mempublikasikan informasi melalui laman resmi RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan serta media sosial.

Fungsi bidang ini meliputi:

  • koordinasi penyusunan bahan informasi dengan bidang dan unit kerja;
  • pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan publikasi;
  • pengklasifikasian Daftar Informasi Publik;
  • pengkajian klasifikasi informasi dan dokumentasi;
  • penyusunan pertimbangan tertulis atas kebijakan dalam rangka pemenuhan permohonan informasi.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi bertugas melaksanakan koordinasi, advokasi dan pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi kepada PPID Provinsi maupun Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Bidang ini juga melaksanakan verifikasi laporan dan rekomendasi atas pengaduan dan/atau sengketa informasi, menyusun pertimbangan hukum atas keberatan, serta memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa informasi.

Sumber/Pemilik Informasi dari Bidang dan Unit Kerja

Setiap bidang dan unit kerja di lingkungan RSUD Siti Fatimah mempunyai peran sebagai sumber/pemilik informasi sesuai dengan kewenangannya. Sumber/pemilik informasi bertugas memberikan pertimbangan serta membantu menyediakan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan bidang/unit kerja kepada Sekretariat PPID untuk memenuhi kebutuhan informasi pemohon.

Bidang/unit kerja yang menjadi sumber pemilik informasi meliputi:

1 Kepala Bidang Pelayanan Medik
2 Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan
3 Kepala Bidang Pelayanan Kefarmasian
4 Kepala Bagian Umum
5 Kepala Bagian Keuangan
6 Kepala Bagian Perencanaan
7 Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah
8 Kepala Bagian SDM
9 Kepala Bagian Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
10 Kepala Bidang Penunjang Medik
11 Kepala Bidang Penunjang Rekam Medik, Promosi dan Edukasi
12 Kepala Bidang Sarana Prasarana Medik dan Non Medik

Tugas Tambahan PPID

Selain melaksanakan tugas utama pengelolaan dan pelayanan informasi publik, PPID RSUD Siti Fatimah juga mempunyai tugas tambahan, yaitu:

  • membantu pengaduan sebagai admin/penghubung aplikasi SP4N-LAPOR!;
  • membantu layanan dokumen dan disposisi sebagai admin aplikasi;
  • membantu pengelolaan media sosial RSUD Siti Fatimah bersama bidang, unit kerja dan instalasi terkait;
  • membantu mengelola laman resmi RSUD Siti Fatimah;
  • melakukan rekapitulasi data Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Pelayanan Informasi Publik

PPID RSUD Siti Fatimah menyediakan pelayanan informasi publik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelenggaraan rumah sakit dan informasi publik lainnya yang berada dalam penguasaan RSUD Siti Fatimah.

Pelayanan informasi publik dilakukan melalui mekanisme yang mudah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap permohonan informasi akan diproses sesuai dengan ketentuan mengenai standar layanan informasi publik.

Informasi yang tersedia dapat meliputi:

  • profil dan kelembagaan RSUD;
  • struktur organisasi dan tata kerja;
  • tugas dan fungsi;
  • standar pelayanan;
  • program dan kegiatan;
  • informasi kinerja;
  • informasi keuangan yang wajib diumumkan;
  • informasi pengadaan barang dan jasa;
  • informasi perencanaan;
  • informasi pelayanan publik;
  • Daftar Informasi Publik;
  • informasi lainnya yang wajib disediakan dan diumumkan sesuai ketentuan.

Dalam memberikan informasi, PPID RSUD Siti Fatimah tetap memperhatikan ketentuan mengenai Informasi Dikecualikan, khususnya informasi yang berkaitan dengan data pribadi, kerahasiaan medis dan rekam medis pasien.

Transformasi Digital Pelayanan Informasi

Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik, PPID RSUD Siti Fatimah mengembangkan pelayanan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui laman resmi RSUD dan media sosial resmi rumah sakit.

Pemanfaatan teknologi informasi diarahkan untuk mempercepat penyampaian informasi, meningkatkan keterjangkauan layanan, mempermudah komunikasi dengan masyarakat serta memastikan informasi publik dapat diperbarui dan didokumentasikan secara tertib.

Maklumat Pelayanan PPID

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta berkomitmen memberikan pelayanan secara transparan, cepat, tepat, mudah, akuntabel dan tidak diskriminatif.”

Penutup

PPID RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola rumah sakit yang transparan, akuntabel, profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui koordinasi seluruh bidang dan unit kerja, pengelolaan informasi yang tertib, pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia, PPID RSUD Siti Fatimah diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan — Melayani Informasi Publik untuk Mewujudkan Keterbukaan, Transparansi dan Pelayanan yang Berkualitas.