PROFILE

.

Profile Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS

Struktur Organisasi RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2025, tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Adapun Susunan Organisasi RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas.

1. Direktur RSUD;

2. Wakil Direktur Pelayanan :

    Bidang Pelayanan Medik yang membawahi :

  • Seksi Pelayanan Medik Operatif dan Khusus;
  • Seksi Pelayanan Medik, Rawat Jalan dan Gawat Darurat.

    Bidang Pelayanan Keperawatan yang membawahi :

  • Seksi Rawat Inap;
  • Seksi rawat Khusus.

    Bidang Pelayanan Kefarmasian

  • Seksi Pelayanan Farmasi Klinik;
  • Seksi Pengelolaan Obat dan BMHP.

3. Wakil Direktur Umum dan Keuangan yang membawahi :

    Bagian Umum yang membawahi :

  • Subbagian Tata Usaha dan Hukum;
  • Subbagian Pusat Data dan Informasi;
  • Subbagian Rumah Tangga.

    Bagian Keuangan, membawahi :

  • Subbagian Pendapatan;
  • Subbagian Verifikasi Belanja;
  • Subbagian Akutansi.

    Bagian Perencanaan yang membawahi:

  • Subbagian Perencanaan dan Program;
  • Subbagian Anggaran;
  • Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

    Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah yang membawahi:

  • Subbagian Penatausahaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
  • Subbagian Pengendalian Barang Milik Daerah;
  • Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

4. Wakil Direktur Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang membawahi :

    Bagian Sumber Daya Manusia yang membawahi :

  • Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia;
  • Subbagian Pembinaan Sumber Daya Manusia;
  • Subbagian Pengembangan dan Mutasi Sumber Daya Manusia.

    Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan yang membawahi:

  • Subbagian Hubungan Masyarakat;
  • Subbagian Protokol;
  • Subbagian Pemasaran dan kemitraan.

   Bagian Organisasi yang membawahi:

  • Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan;
  • Subbagian Pelayanan Publik;
  • Subbagian Pengelolaan Inovasi.

5. Wakil Direktur Penunjang yang membawahi :

    Bagian Penunjang Medik yang membawahi:

  • Seksi Penunjang Diagnosa;
  • Seksi Penunjang Terapi.

    Bagian Penunjang Rekam Medik Promosi dan Edukasi yang membawahi:

  • Seksi Rekam Medik;
  • Seksi Promosi dan Edukasi Kesehatan.

    Bagian Penunjang Rekam Medik Promosi dan Edukasi yang membawahi:

  • Seksi Sarana dan Prasarana Medik;
  • Seksi Sarana Prasarana Non Medik.
  1. Dewan Pengawas
  2. Komite;
  3. Satuan Pemeriksa Internal;
  4. Instalasi;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.