Acara pengambilan sumpah dilaksanakan di Halaman Parkir RSUD Siti Fatimah dengan dihadiri oleh Direktur, Wakil Direktur, Pejabat Eselon III dan IV, Rohaniwan dari Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan sebagai pengukuh dalam pengambilan sumpah menurut Agama Islam, Katholik, Kristen, Hindu serta Agama Budha dan diikuti oleh 678 orang pegawai RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam arahannya Direktur RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa Pengambilan Sumpah Pegawai dalam Menjaga Kerahasiaan Informasi Medis Pasien didasari oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Kerahasiaan rekam medis adalah hal yang mutlak harus di jaga kerahasiaannya oleh setiap rumah sakit. Direktur RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan juga berharap agar sumpah tersebut dapat dilaksanakan.
_ WE PROTECT_
Responses a Comment