PROFILE

.

Profile Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS

Struktur Organisasi RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2020, tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Adapun Susunan Organisasi RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas.

1. Direktur RSUD;

2. Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan yang membawahi :

    Bidang Pelayanan dan Pengembangan Medik yang membawahi :

  • Seksi Pelayanan dan Pengembangan Medik.
  • Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik.

    Bidang Pelayanan Keperawatan yang membawahi :

  • Seksi Pelayanan dan Pengembangan Asuhan dan Profesi Keperawatan.?  
  • Seksi Monitoring dan Evaluasi Asuhan dan Profesi Keperawatan.

    Bidang Pelayanan Penunjang Medik yang membawahi:

  • Seksi Pelayanan dan Pengembangan Penunjang Medik.
  • Seksi Monitoring dan Evaluasi Penunjang Medik.

3. Wakil Direktur Umum dan Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang membawahi :

    Bagian Umum yang membawahi :

  • Subbagian Tata Usaha dan Hukum.
  • Subbagian Rumah Tangga.
  • Subbagian Rekam Medik dan SIMRS.

    Bagian Keuangan, membawahi :

  • Subbagian Perencanaan dan Anggaran.
  • Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana.
  • Subbagian Akutansi.

    Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah yang membawahi:

  • Subbagian Perencanaan Barang Milik Daerah.
  • Subbagian Penatausahaan Barang Milik Daerah.
  • Subbagian Pengendalian Barang Milik Daerah.

4. Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Hubungan Masyarakat dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan yang membawahi :

    Bagian Sumber Daya Manusia yang membawahi :

  • Subbagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
  • Subbagian Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia
  • Subbagian Pendidikan dan Penelitian

    Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan yang membawahi:

  • Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
  • Subbagian Pemasaran;
  • Subbagian Kemitraan.
  1. Dewan Pengawas
  2. Komite;
  3. Satuan Pemeriksa Internal;
  4. Instalasi;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.