Struktur Organisasi RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2020, tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Adapun Susunan Organisasi RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan terdiri atas.
1. Direktur RSUD;
2. Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan yang membawahi :
Bidang Pelayanan dan Pengembangan Medik yang membawahi :
Bidang Pelayanan Keperawatan yang membawahi :
Bidang Pelayanan Penunjang Medik yang membawahi:
3. Wakil Direktur Umum dan Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang membawahi :
Bagian Umum yang membawahi :
Bagian Keuangan, membawahi :
Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah yang membawahi:
4. Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Hubungan Masyarakat dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan yang membawahi :
Bagian Sumber Daya Manusia yang membawahi :
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan yang membawahi: