INFORMASI DIKECUALIKAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Siti Fatimah Prov. Sumsel

PPID RSUD SITI FATIMAH PROV. SUMSEL

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Informasi rekam medis fisik maupun elektronik (RME), riwayat anamnesis, hasil pemeriksaan diagnosis dokter, hasil laboratorium/radiologi/patologi, data genetik, status perawatan, serta seluruh data kesehatan individual pasien yang dilindungi kerahasiaannya berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes tentang Rekam Medis, serta Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pengecualian: Hanya dapat dibuka atas persetujuan tertulis pasien bersangkutan atau perintah pengadilan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Penetapan

Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan dilakukan berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Komisi Informasi yang berlaku.