Sebagai Rumah Sakit dengan jumlah terbesar yang dimiliki oleh pemerintah, Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas konstitusional sebagaimana tersebut dalam pasal 34 UUD 1945, yaitu kewajiban melayani kesehatan penduduk Indonesia, oleh karenanya, Rumah Sakit Daerah menjadi salah satu kunci keberhasilan program nasional bidang Kesehatan.
Oleh karenanya, Pengurus Wilayah Arsada Sumsel bekerjasama dengan Pengurus Arsada Pusat mengadakan kegiatan sosialisasi yang diharapkan dapat meningkatkan "performance" pelayanan kesehatan dan meningkatkan kinerja sesuai dengan terbitnya Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan kebijakan mengenai transformasi system Kesehatan.
Gubernur Sumatera Selatan Bapak H. Herman Deru dalam sambutannya mengapresiasi seluruh Rumah Sakit Daerah yang telah berperan serta dalam membangun kesehatan masyarakat Sumatera Selatan.
Diharapkan setiap Rumah Sakit mempunyai layanan unggulan dan terus meningkatkan mutu pelayanan sehingga tercipta "trust" dari masyarakat pengguna layanan, tidak perlu berobat keluar negeri lagi, saling berkolaborasi dan bersinergi sehingga harapan Provinsi Sumatera Selatan menjadi "Health Tourism dapat terwujud," tandasnya.
Kegiatan Sosialisasi menghadirkan para narasumber yang berkompeten dan materi yang sangat bermanfaat diantaranya dr. R. Heru Ariyadi, MPH, Drs. Syahrudin Hamzah, SE.,MM, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes dan Dra. Khafifah Any, Apt.,MARS.
Semoga Rumah sakit Daerah dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kinerja sesuai dengan terbitnya Undang Undang nomor 17 tahun 2023 serta mampu memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi.
Rumah Sakit Daerah- Maju Bersama ????????
_ WE PROTECT_
#rsudsitifatimah
#pemasaranSIFA
#dinkesprovsumsel
#Sumselmajuuntuksemua
#bersamakitabisa
#sitifatimahsemangatinovasi
#BerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
Responses a Comment