Kebijakan Umum Keamanan Informasi
RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

TUJUAN

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan kerangka kerja dalam mengelola keamanan informasi di dalam organisasi yang mendukung pengelolaan aplikasi SIMRS dan rekam medik.

Kebijakan ini memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi di seluruh fungsi bisnis, teknologi, dan ketergantungan, serta selaras dengan standar ISO/IEC 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

RUANG LINGKUP

Kebijakan ini berlaku untuk semua Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja, Pegawai Honorer, kontraktor, pemagang, dan pihak eksternal yang terlibat dengan aset informasi dan sistem teknologi organisasi.

Lingkup kebijakan ini mencakup namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:

Lokasi fisik:

  • Kantor Pusat RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan
  • Jl. Kol. H. Burlian Km. 6
  • Kelurahan Sukabangun
  • Kecamatan Sukarami
  • Kota Palembang
  • Provinsi Sumatera Selatan
  • Kode Pos 30151

Proses bisnis:

  • Manajemen Puncak
  • Subbagian Rekam Medik dan SIMRS
  • Instalasi Rekam Medik
  • Instalasi Sistem Informasi

Teknologi informasi dan komunikasi:

  • Aplikasi SIMRS
  • Aplikasi pendukung SIMRS
  • Perangkat endpoint dan pemroses data (server)
  • Jaringan internet dan telekomunikasi

Ketergantungan:

  • Proses bisnis (bidang dan bagian) pendukung lainnya di RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan
  • Penyedia layanan eksternal

PERNYATAAN KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI

Organisasi berkomitmen untuk melindungi aset informasi melalui penerapan yang efektif dari Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang memenuhi persyaratan standar ISO/IEC 27001:2022.

Ini mencakup:

  • Melindungi informasi dari akses, pengungkapan, modifikasi, pemusnahan, dan penghapusan yang tidak sah.
  • Memastikan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi sepanjang siklus hidupnya.
  • Mematuhi kewajiban hukum, peraturan, dan kontrak yang terkait dengan keamanan informasi.
  • Terus meningkatkan SMKI untuk menghadapi ancaman dan kerentanan yang muncul.

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

Secara umum, setiap proses bisnis akan memiliki tanggung jawab berikut:

Manajemen Puncak:

Memastikan pembentukan, dukungan, dan komitmen berkelanjutan terhadap SMKI, serta menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk implementasi dan pemeliharaannya.

Manajer SMKI:

Mengawasi pelaksanaan dan peningkatan berkelanjutan dari SMKI. Memastikan bahwa semua kebijakan, prosedur, dan kontrol keamanan informasi diterapkan dengan efektif serta tujuan keamanan terpenuhi. Melaporkan kinerja SMKI kepada manajemen senior.

Auditor Internal:

Melakukan audit internal secara rutin untuk menilai efektivitas SMKI dan kepatuhannya terhadap ISO/IEC 27001:2022. Mengidentifikasi ketidaksesuaian, area potensial untuk perbaikan, dan memastikan tindakan korektif diambil.

Manajer Risiko:

Mengidentifikasi, menilai, dan memantau risiko keamanan informasi. Mengembangkan rencana penanganan risiko dan memastikan kontrol yang tepat diterapkan untuk mengurangi risiko yang teridentifikasi. Melakukan penilaian risiko secara rutin untuk memastikan postur risiko organisasi tetap sesuai.

Manajer Insiden:

Mengkoordinasikan respons terhadap insiden keamanan informasi, memastikan identifikasi, penilaian, dan penyelesaian insiden secara tepat waktu. Mengelola proses respon terhadap insiden, termasuk pelaporan dan analisis pasca-insiden untuk mencegah terulangnya insiden.

Instalasi Sistem Informasi:

Bertanggung jawab atas penerapan dan pemeliharaan kontrol keamanan untuk teknologi dan proses dalam area operasinya, memastikan bahwa kebijakan keamanan informasi diikuti serta menerapkan praktik pengembangan perangkat lunak yang aman dan memastikan bahwa semua kegiatan pemeliharaan sistem sesuai dengan kebijakan dan kontrol keamanan.

Subbagian Rekam Medik dan SIMRS dan Instalasi Rekam Medik:

Bertanggung jawab untuk memastikan penanganan rekam medis yang aman, sesuai dengan kebijakan keamanan informasi, serta melaporkan setiap insiden atau risiko. Menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi pasien serta mematuhi semua peraturan dan pedoman rumah sakit terkait pengelolaan data yang aman.

Sumber Daya Manusia dan Pengadaan:

Memastikan kesadaran dan pelatihan keamanan informasi untuk semua personel. Memeriksa pemasok dan penyedia layanan untuk memastikan bahwa persyaratan keamanan informasi diperhatikan dalam perjanjian dan kontrak.

Semua Kategori Pegawai, Kontraktor, dan Pemagang:

Harus mematuhi kebijakan ini dan melaporkan setiap insiden keamanan, kerentanan, atau risiko kepada manajer yang sesuai.

TUJUAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI

Organisasi akan menetapkan tujuan yang terukur untuk:

  • Mengurangi risiko pelanggaran keamanan dan kehilangan data.
  • Meningkatkan kesadaran keamanan di antara karyawan dan kontraktor.
  • Memperkuat kontrol atas proses bisnis yang kritis, seperti manajemen rekam medik dan aplikasi simrs.
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan keamanan informasi dan kewajiban kontrak.

MANAJEMEN RISIKO

Pendekatan berbasis risiko akan diterapkan untuk mengidentifikasi, menilai, dan menangani risiko terhadap aset informasi organisasi. Penilaian risiko rutin akan dilakukan untuk memastikan bahwa risiko dikelola dan diminimalkan dengan tepat.

MANAJEMEN INSIDEN

Proses manajemen insiden keamanan informasi akan ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap kejadian keamanan diidentifikasi, dinilai, dan dikelola dengan tepat. Semua personel diwajibkan melaporkan insiden keamanan yang dicurigai atau dikonfirmasi ke departemen TIK.

KEPATUHAN

Organisasi akan mematuhi semua persyaratan hukum, peraturan, dan kontrak yang terkait dengan keamanan informasi. Audit dan tinjauan rutin akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SMKI dan kebijakan ini.

PENINGKATAN BERKELANJUTAN

Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan kebijakan ini akan ditinjau dan diperbaharui secara terus-menerus berdasarkan kebutuhan bisnis yang berubah, ancaman yang muncul, dan perbaikan yang diidentifikasi melalui audit dan kegiatan pemantauan.

TINJAUAN DAN PERSETUJUAN

Kebijakan ini akan ditinjau setiap tahun oleh Manajemen Puncak untuk memastikan kesesuaian dan efektivitasnya yang berkelanjutan sesuai dengan tujuan organisasi dan persyaratan ISO/IEC 27001:2022.

PERSETUJUAN

Kebijakan Keamanan Informasi ini disetujui oleh Manajemen Senior dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2024.