Pemberitahuan Privasi
RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

Tanggal Pengkinian Terakhir: 01 Oktober 2024

RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk melindungi privasi dan kerahasiaan data pribadi pasien serta rekam medis. Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, dan melindungi data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022).

Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

Kami dapat mengumpulkan jenis data pribadi berikut:

  • Data identitas: Nama, nomor identitas (misalnya, KTP atau paspor), tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan.
  • Data kontak: Nomor telepon, alamat email, dan alamat rumah.
  • Data terkait kesehatan: Riwayat medis, detail perawatan, diagnosis, hasil tes, resep, dan laporan pencitraan medis.
  • Data asuransi dan pembayaran: Nomor polis asuransi, detail pembayaran, dan informasi penagihan.
  • Data kontak darurat: Nama dan informasi kontak keluarga atau orang yang dihubungi dalam keadaan darurat.

Bagaimana Kami Menggunakan Data Pribadi

Kami hanya menggunakan data pribadi untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pemberian layanan medis dan operasional rumah sakit. Tujuan tersebut meliputi:

  • Memberikan layanan kesehatan, diagnosis, dan perawatan.
  • Menyimpan rekam medis untuk keberlanjutan perawatan.
  • Berkomunikasi dengan pasien mengenai janji temu, rencana perawatan, dan tindak lanjut.
  • Memproses klaim asuransi, penagihan, dan pembayaran.
  • Memenuhi kewajiban hukum dan peraturan (misalnya, pelaporan kesehatan wajib).
  • Meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui audit internal dan pelatihan.

Bagaimana Kami Berbagi Data Pribadi

Kami hanya membagikan data pasien jika diperlukan dan dengan perlindungan yang sesuai. Data dapat dibagikan dengan:

  • Penyedia layanan kesehatan: Profesional medis lain yang terlibat dalam perawatan pasien.
  • Perusahaan asuransi: Untuk memproses klaim dan jaminan perlindungan.
  • Lembaga pemerintah dan regulator: Sebagaimana diwajibkan oleh hukum atau otoritas kesehatan publik.
  • Penyedia layanan pihak ketiga: Vendor yang mendukung operasional rumah sakit, seperti laboratorium dan layanan IT.

Kami tidak menjual atau membagikan data pribadi kepada pihak ketiga yang tidak berwenang untuk tujuan komersial.

Keamanan dan Retensi Data

Kami menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang tepat untuk melindungi data pribadi dari akses tidak sah, pengungkapan, kehilangan, atau penyalahgunaan. Langkah-langkah tersebut mencakup:

  • Penyimpanan aman untuk catatan fisik dan elektronik.
  • Mekanisme kontrol akses untuk membatasi akses hanya kepada personel yang berwenang.
  • Enkripsi data sensitif jika diperlukan.

Kami menyimpan data pribadi selama diperlukan untuk memenuhi tujuan yang tercantum dalam pemberitahuan ini, kecuali diwajibkan oleh hukum untuk disimpan lebih lama.

Hak Pasien

Pasien memiliki hak-hak berikut terkait data pribadi mereka:

  • Akses: Meminta akses ke data pribadi dan rekam medis mereka.
  • Perbaikan: Meminta perbaikan data yang tidak akurat atau tidak lengkap.
  • Penghapusan: Meminta penghapusan data pribadi, dengan mempertimbangkan kewajiban retensi yang berlaku.
  • Keberatan: Mengajukan keberatan terhadap penggunaan data tertentu.
  • Portabilitas Data: Meminta salinan data mereka dalam format elektronik yang terstruktur.

Permintaan terkait data pribadi dapat diajukan dengan menghubungi Pejabat Pelindungan Data (DPO) kami.

Penggunaan Data Pribadi untuk Riset dan Kesehatan Publik

Dengan persetujuan pasien, data pribadi dapat digunakan untuk riset atau keperluan kesehatan publik guna meningkatkan layanan kesehatan. Jika diwajibkan oleh hukum, data yang digunakan untuk riset akan dianonimkan atau dipseudonimkan.

Perubahan Pemberitahuan Privasi Ini

Kami dapat memperbarui Pemberitahuan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mencerminkan perubahan dalam praktik atau peraturan yang berlaku. Versi terbaru akan selalu tersedia di situs web kami atau dapat diminta di rumah sakit.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Pemberitahuan Privasi ini atau data pribadi Anda, silakan hubungi Pejabat Pelindungan Data (DPO) kami:

  • RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan
  • Pejabat Pelindungan Data
  • Nomor Telepon: 0811-7173-679
  • Alamat Email: srichandradewi@gmail.com
  • Alamat: Jl. Kol. H. Burlian Km. 6, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kode Pos 30151